Hukum Memakai Cadar
Hukum Memakai Cadar

Cadar adalah kain penutup kepala atau muka yang digunakan oleh sebagain besar wanita muslimah. Dalah bahasa arab istilah syar’i untuk cadar adalah niqab. Niqab sendiri merupakan kain yang digunakan untuk menutupi wajah, biasanya niqab sudah menjadi satu kesatuan dengan jilbab yang dikenakan. Naqab atau memakai cadar sendiri sudah menjadi tradisi bagi para wanita yang tinggal di Arab Saudi, Yaman, Bahrain, Kuwait, Qatar, Oman serta Uni Emirat Arab selain itu beberpa wanita Pakistan, dan muslim di barat juga menggunakannya sebagaimana cadar saat sholat
Niqab yang biasa Juga diartikan cadar disebut dalam hadits dalam dua konteks. Pertama kisah perempuan bercadar yg bertaya pada Nabi tentang keberadaan anaknya. Melihat itu, sahabat setengah protes, “Bagaimana engkau bertaya kepada Nabi, sedangkan kau sendiri bercadar?” Perempuan itu menjawab, “Jika aku harus kehilangan anak, tidak mengapa, tapi aku tidak boleh kehilangan kehormatannku.” Nabi teryata mendiamkan protes sahabat dan pengenaan cadar.
Kedua, dalam konteks Nabi melarang perempuan yang sedang ihram dan thawaf untuk mengenakan Cadar.
Ulama fiqih sendiri berbeda pendapat Menurut jumhurul ulama, kecuali Syafi’iyyah, menyatakan bahwa mengenakan cadar tidak wajib. Bahkan Ulama Malikiyah berpendapat, pengenaan cadar bagian dari berlebih-lebihan dalam beragama (al Guluw). Bahkan sebagian mereka menyatakan, jika mengenakan niqab justru menimbulkan fitnah, membuat kekacauan, inklusi,dan segregasi sosial, maka seharusnya ditinggalkan.
Sedang Syafi’iyyah sendiri terbelah menjadi tiga pendapat. Ada yg mengatakan wajib, ada yang sunnah, dan bahkan ada yang menyatakan “khilaful aula”, secara bahasa “menyalahi yang lebih utama”.
Syafi’iyyah yg berpendapat wajib mengenakan niqab, bukan karena wajah adalah aurat, sebagaimana juga pendapat jumhur. Melainkan untuk menhindarkan fitnah saat masyarakat sakit.Jadi tampaknya ulama sepakat bahwa wajah dan telapak tangan perempuan, bukan aurat.Maka, beberapa lembaga yang melarang Niqab, karena niqab justru sebagai simbol aliran tertentu, dan justru menimbulkan keresahan, tidaklah bertentangan dengan syari’ah. Sebaliknya, justru didukung jumhur ulama.
Demikian sebaliknya, kelompok yang mewajibkan Niqab, juga tidak sepenuhnya bertentangan dengan fiqih. Kecuali jika pengenaan niqab justru menimbulkan fitnah.
Komentar
Posting Komentar